Aksi penindakan rokok ilegal kembali dilancarkan oleh Bea Cukai Kudus. Sebanyak 80.000 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah mobil dari wilayah Jepara tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Raya Demak-Purwodadi pada Sabtu (17/10).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait pengangkutan rokok ilegal dari Jepara.
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus & Demak
"Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengerjaran dan berhasil menghentikan mobil yang menjadi target operasi di daerah Godong, Grobogan," kata Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/20/2020).
Dari pemeriksaan ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 80.000 batang yang ditaksir nilainya mencapai Rp81.600.000 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp47.465.600. Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga membawa sopir mobil berinisial FRA (39) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Gatot mengatakan, aksi tersebut merupakan wujud konkret kinerja Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal.
"Hingga pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 67 kali dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.561.215.327,00," tegasnya.
Dalam situasi pandemi Covid-19, Bea Cukai Kudus tetap melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Pandemi tidak serta merta menghalangi Bea Cukai untuk mengamankan hak-hak negara di bidang cukai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: