Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Pasal Hilang di UU Ciptaker, Nah Lho... Istana Belain Setneg

Ada Pasal Hilang di UU Ciptaker, Nah Lho... Istana Belain Setneg Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengkonfirmasi bahwa jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru adalah 1.187 halaman. Namun pada versi ini ternyata terdapat satu pasal yang menghilang yakni Pasal 46 terkait Minerba.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat, (23/10/2020).

Baca Juga: Lagi, Pemerintah Dapat Dukungan Soal UU Cipta Kerja! Kali Ini dari Negaranya Trump

Ditanyakan apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah UU disahkan dalam sidang paripurna, Dini mengatakan bahwa selama tidak mengubah substansi tidak masalah. 

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo. Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini Sekretariat Negara melakukan tugasnya dengan baik, sehingga naskah UU sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja di DPR.

"Setneg dalam hal ini justru melakukan tugasnya dengan baik. Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Ciptaker dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya.  

"Penghapusan pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: