Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada Kamis (22/10). KIHT di Kudus merupakan pengembangan dari lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK IHT) yang sudah mulai ada di Kudus pada tahun 2009 yang didirikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp28 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.
Baca Juga: Dorong Pembangunan KIHT, Bea Cukai Mataram Asistensi Pengusaha Tembakau
"Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT adalah untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008. Selain itu, terdapat kemudahan untuk melakukan kerja sama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari," ungkap Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Dalam acara peresmian yang dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, dan Plt. Bupati Kudus secara daring, turut dihadiri oleh beberapa gubernur, para pimpinan instansi, para bupati/walikota se-Jawa Tengah dan beberapa daerah lainnya, serta pengusaha rokok khususnya yang berusaha di KIHT Kudus.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau yang digunakan sebagai dasar hukum KIHT, pemerintah bertujuan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, membina industri kecil menengah, mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), memudahkan pelaksanaan asistensi dan pengawasan, serta menumbuhkan industri pendukung.
Keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal juga ditunjukkan melalui pemusnahan rokok ilegal yang dilangsungkan bersamaan dengan peresmian KIHT. Sebanyak lebih dari 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada periode Februari-Juli 2020 dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. Rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp5,08 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp3,08 miliar.
Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: