OTT KPK di Bea Cukai Jadi Momentum Evaluasi Sistem, Publik Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor Nasional
Kredit Foto: KPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari lalu menyita perhatian luas publik.
Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang diskusi lebih dalam mengenai tata kelola kepabeanan dan sistem pengawasan impor nasional.
Pernyataan resmi yang menyebut satu perusahaan kargo sebagai pemberi suap kepada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan beragam tanggapan. Di tengah luasnya ekosistem impor Indonesia yang melibatkan ribuan pelaku usaha, publik menilai kasus ini layak dilihat secara komprehensif agar tidak berhenti pada kesimpulan yang terlalu sederhana.
Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah Menteri Keuangan mengungkap bahwa salah satu pejabat yang diamankan baru menjabat selama delapan hari. Fakta tersebut mendorong diskursus bahwa praktik yang terungkap kemungkinan bukan terbentuk secara tiba-tiba, melainkan berakar dari pola yang telah berlangsung sebelumnya.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai OTT ini sebagai sinyal penting bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, penindakan hukum harus dibaca sebagai pintu masuk perbaikan sistem, bukan sekadar penanganan individu.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran personal. OTT ini membuka fakta bahwa pola dan mekanisme tertentu berpotensi telah terbentuk cukup lama. Ketika pejabat baru masuk, ia bisa langsung berhadapan dengan sistem dan kebiasaan yang sudah ada,” ujar Iskandar, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan bahwa struktur bisnis impor nasional sangat kompleks, mencakup ribuan importir, perusahaan logistik, serta ratusan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dengan nilai transaksi triliunan rupiah. Dalam ekosistem sebesar itu, pengawasan yang lemah berpotensi dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak.
Namun demikian, Iskandar menggarisbawahi pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa klarifikasi mendalam melalui pembuktian yang transparan akan membantu publik memahami konstruksi perkara secara utuh.
“Proses hukum tetap harus dihormati. Justru melalui pembuktian yang komprehensif, publik bisa melihat apakah peristiwa ini bersifat kasuistik atau menjadi refleksi persoalan tata kelola yang lebih luas,” katanya.
Iskandar juga mengaitkan kasus ini dengan catatan panjang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak 2005 hingga dekade 2020-an, BPK secara konsisten menyoroti lemahnya pengawasan pasca-impor, belum optimalnya integrasi data kepabeanan dengan perpajakan dan perizinan, serta besarnya ruang diskresi dalam pemeriksaan fisik barang.
“BPK selama bertahun-tahun berbicara tentang sistem. Ini menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola memang membutuhkan langkah berkelanjutan lintas kepemimpinan,” ujarnya.
Menurutnya, OTT KPK seharusnya menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat institusi, bukan sekadar respons sesaat. Ia mendorong agar penindakan hukum diiringi dengan pembenahan struktural yang terukur dan transparan.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain keterbukaan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui rencana aksi yang jelas, audit forensik yang mendalam untuk memastikan alur dana secara objektif, serta transformasi sistem pengawasan berbasis integrasi data dan manajemen risiko.
Baca Juga: OTT KPK, Purbaya Sebut Shock Therapy Bagi Pajak dan Bea Cukai
“Negara tidak boleh berhenti pada efek kejut OTT. Justru di sinilah kesempatan untuk membangun sistem kepabeanan yang lebih modern, akuntabel, dan tahan terhadap penyimpangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penguatan sistem akan menjadi perlindungan terbaik, baik bagi aparatur yang bekerja dengan integritas maupun bagi dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum.
“OTT ini seharusnya menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi untuk memastikan sistem yang lebih adil, transparan, dan profesional bagi masa depan perdagangan nasional,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: