Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Selain Menyebabkan Sakit Jantung, Rokok Juga Bisa Menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung

Ngeri! Selain Menyebabkan Sakit Jantung, Rokok Juga Bisa Menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi -

Teka-teki penyebab Gedung Ke­jaksaan Agung (Kejagung) terbakar akhirnya terjawab. Polisi memastikan pe­nyebabnya sebuah puntung rokok. Wah, sekarang rokok bukan cuma menyebabkan sakit jantung dan im­poten, tapi juga bisa menghanguskan kantor Jaksa ya. Hehehe.

Puntung rokok jadi penyebab kebakaran itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Ba­ reskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat konferensi pers usai melakukan gelar perkara, di Mabes Polri, kemarin sore. Baca Juga: 8 Orang Tersangka Kebakaran Kejagung, 5 Tersangka Tukang Bangunan

Sambo mengungkapkan, polisi awalnya mendeteksi titik api ber­dasarkan pengamatan satelit IPB. Satelit ini biasa digunakan untuk mendeteksi titik api dalam kebakaran hutan. Hasilnya, ditemukan satu titik api yang berasal dari aula lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Baca Juga: Polri Selidiki Rekening Koran Cleaning Service Kejagung yang Capai Ratusan Juta

Hal ini memperkuat keterangan saksi yang pertama kali melihat api dan mencoba memadamkannya. Setelah ditelusuri, saat kebakaran terjadi, ada lima tukang bangunan yang tengah mengerjakan renovasi di lantai itu. Mereka bekerja sambil merokok. “Tukang-­tukang itulah yang menyebabkan awal api,” ujar Sambo.

Para tukang itu membuang pun­tung rokok mereka ke dalam kantong plastik polybag, yang di dalamnya berisi sampah­-sampah bekas pekerjaan mereka. “Bekas­bekas lap tiner, bekas­ bekas kayu kan dimasukin ke situ,” bebernya. Kemudian, para tersangka meninggalkan aula itu.

Bara api rokok dalam polybag ke­mudian membakar sampah­sampah lainnya. Api mulai membesar setelah menyambar bahan­-bahan yang mudah terbakar di ruang Biro Kepegawaian itu. Di antaranya, tiner dan lem aibon.

Api kemudian menjalar dengan cepat karena adanya fraksi solar dan tiner di tiap lantai gedung. Rupanya, itu berasal dari cairan pembersih merk Top Cleaner yang digunakan untuk mengepel lantai gedung itu, sehari­hari. Cairan pembersih itu mengandung minyak lobi, yang memiliki kandungan fraksi solar dan tiner. Mudah terbakar.

Sambo mengklaim, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap semua kemungkinan penyebab ke­ bakaran. Sudah 6 kali petugas korps bhayangkara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga telah memintai keterangan dari 131 orang, yang 64 di antaranya adalah saksi, dan sisanya ahli.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membakar gedung tempat Jaksa Agung ST Bur­hanuddin berkantor itu. “Terkait motif, kami menyimpulkan bahwa kebakaran Kejaksaan Agung karena kelalaian. Nggak ada ke­sengajaan dari mereka untuk mela­ kukan pembakaran,” tegasnya.

Dalam mendalami penyebab keba­karan ini, polisi menggandeng dua ahli, yakni ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) Yulianto dan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers.

Yulianto mengaku sudah melaku­kan uji coba 2 kali untuk membuktikan puntung rokok bisa menyebabkan ke­ bakaran. Video percobaan ini diputar dalam konferensi pers.

Dalam video, ada keranjang besi transparan yang diisi dengan potongan kertas, tisu dan kayu. Kemudian, dua puntung rokok dimasukkan. Setelah didiamkan beberapa menit, muncul asap putih. Tak lama dari itu berubah menjadi api besar.

Atas temuan itu, korps baju cokelat menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS dan mandor mereka UAM. UAM ditetapkan sebagai tersangka, karena tak datang mengawasi kelima pekerjanya itu. Dua lagi, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung, NH.

R dan NH ditetapkan sebagai ter­sangka pengadaan pembersih merek Top Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. “Top Cleaner ter­nyata tidak memiliki izin edar, dan pengadaan alat­-alat tersebut juga tidak sesuai,” tutur Sambo.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Hasil penyidikan polisi ini jadi bahan omongan warganet. Akun @HasbyYusuf9 menyebut, selain menyebabkan impoten dan penyakit jantung, rokok ternyata juga bisa menyebabkan gedung Kejagung ter­ bakar.Akun @yohanesdhysta berkelakar, dengan kejadian ini, bisa­-bisa bungkus rokok yang biasanya bergambar penyakit­ penyakit, diganti dengan gambar gedung korps adhyaksa.

“Tahun depan gambar di bungkus rokok diganti sisa gedung Kejaksaan Agung,” cuit @yohanesdhysta.

Akun @Alkupra juga menyindir kinerja koprs baju cokelat. “Kalau buang puntung rokok sembarangan bisa bakar gedung segede Kejagung, Jakarta harusnya udah gak ada ya sekarang. Lo itung aja berapa orang yang ngerokok di jalan dan buang puntung rokok sembarangan, kadang baranya masih nyala,” kritiknya. [OKT]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: