Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejari Jakpus Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU

Kejari Jakpus Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 tahun secara terpisah, denda dan juga uang pengganti terhadap 5 (lima) terdakwa  perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra,, SH. MH merespon pemberitaan media  yang menilai tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terhadap kelima orang terdakwa tersebut rendah, kepada media, Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Kajari Safrianto meminta media menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Bani Ginting mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Singgih Irawan, Agus Gunawan, Endah Surti Kasih, Opiek Freli dan Rizayati.

Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.

“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan," tegas Safrianto.

Safrianto menuturkan bahwa proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. "Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Safrianto.

Pihaknya juga menyoroti adanya penggiringan opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa. “Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya.

Kajari Jakarta Pusat menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. “Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada teman-teman media, kiranya teman-teman media bila mengetahui informasi yang sebenarnya, menyampaikan ke pihaknya. Hadirilah persidangan perkara ini. Ikuti proses yang sedang berjalan di persidangan.

"Jangan pula bila belum  merespon atas konfirmasi teman-teman media, lantas menuding kita tidak bersahabat dan bungkam. Ini tidak boleh dalam relasi sinergitas antara Kejaksaan dengan media," pinta Safrianto.

Diuraikan, pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit pada tahun 2019. Pengadaan itu dilakukan antara PT Imza Rizki Jaya (PT IRJ), PT Pins Indonesia (PT PI). Berikutnya PT Tunas Internusa Mandiri (PT TIM) .

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: