Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wartawan Senior Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 M

Wartawan Senior Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp100 M Indosat Ooredoo. | Kredit Foto: Istimewa

Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.

Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan no SIM ponsel miliknya dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan. 

“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak  ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama Tim Pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu," ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainmen itu.

Kasus dibajaknya ponsel dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga yang sedang studi di Melbourne.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: