Ketua DPP Partai Nasdem, Atang Irawan mengatakan, UU Ciptaker sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah. Tapi bukan berarti kewenangan daerah diambilalih.
Hal ini dapat dilihat pada Pasal 174 Undang Undang Ciptaker tentang kewenangan daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah, dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.
"Jika kita menelaah lebih jauh, Undang Undang Ciptaker ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan undang-undang," katanya.
Baca Juga: Penangkapan Gus Nur Diperdebatkan, Orang NasDem Bela NU: Bukti-bukti Sudah Jelas
Serial FDG Dewan Pakar Nasdem ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh yang kemudian sebagai masukan dan pemikiran untuk melengkapi penyusunan RPP UU Ciptaker.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: