Dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian nasional melalui kegiatan ekspor, Bea Cukai Bandar Lampung menetapkan salah satu Kawasan Berikat di bawah pengawasannya, PT Phillips Seafoods Indonesia; kawasan berikat mandiri pertama di Lampung, Senin (26/10/2020).
Pemberian surat penetapan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia. Esti mengungkapkan bahwa penetapan kawasan berikat mandiri ini merupakan implementasi salah satu Inisiatif Strategis (IS) Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC).
Baca Juga: Dorong Ekspor, Bea Cukai Bandung Lakukan Asistensi Mengenai Kawasan Berikat
"Pemberian fasilitas tepat sasaran dengan program terobosan piloting fasilitas kawasan berikat mandiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tanggal 13 Maret 2020," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2020).
General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai yang telah menetapkannya menjadi KB mandiri. Bagi perusahaan, jelas Esti, KB mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.
Bagi Bea Cukai, KB mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan. "Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19; fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimalisasi kegiatan tatap muka," tambah Esti.
Maka dari itu, ke depannya diharapkan hal ini bisa menjadi sebuah motivasi dan semangat bagi kawasan berikat lainnya yang berada di Provinsi Lampung untuk bisa menjadi kawasan berikat mandiri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Yusmariza, dalam sambutannya via Zoom menyampaikan ucapan selamat kepada PT Phillips Seafoods Indonesia atas ditetapkannya sebagai kawasan berikat mandiri. "Jika ada problem terkait fasilitas ini, bisa langsung dikomunikasikan kepada Bea Cukai," ungkap Yusmariza.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: