Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Daftar Prakerja Gelombang 11, Sudah Mulai Buka!

Cara Daftar Prakerja Gelombang 11, Sudah Mulai Buka! Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendaftaran penerima Kartu Prakerja gelombang 11 akhirnya kembali berlangsung, Senin (2/11/2020), setelah gelombang 10 berakhir pada akhir September.

Jika tertarik mengikuti Prakerja gelombang 11, maka ada sejumlah syarat yang mesti Anda penuhi, yakni: (1) WNI; (2) umur di atas 18 tahun, dan (3) tidak sedang kuliah/sekolah.

Nah, bila Anda telah memenuhi ketiga syarat itu, maka Anda berhak mendaftarkan diri ke situs resmi, prakerja.go.id.

Baca Juga: Jadi Mitra Pemerintah, OVO Salurkan Bantuan Kartu Prakerja ke 1,3 Juta Peserta

Baca Juga: Gojek-Telkomsel Masih Berunding Soal ....

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

1. Siapkan dokumen berikut:

- Kartu Keluarga;

- KTP;

- Nomor telepon aktif;

- Nomor rekening/akun dompet digital.

2. Buka peramban/browser di HP atau laptop;

3. Kunjungi situs prakerja.go.id

4. Masukkan data diri yang telah Anda siapkan pada poin 1

5. i kuti petunjuk untuk rampungkan pemeriksaan akun;

6. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring di situs Prakerja;

7. Klik ‘Gabung’;

8. Tunggu pengumuman hasil seleksi melalui SMS ataupun notifikasi di akun.

Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Proses Unggah KTP Gagal?

Di tahap pendaftaran program Prakerja gelombang 11, ada sejumlah calon peserta yang mengaku kesulitan mengunggah foto KTP. Keluhan itu terlihat di kolom komentar unggahan terbaru akun @prakerja.go.id tentang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Untuk mengatasi masalah itu, ada dua hal yang dapat Anda lakukan, yaitu:

1. Pastikan ukuran foto tak lebih dari 2 MB;

2. Coba unggah foto setiap 10 menit sekali.

Catatan: kesulitan mengunggah foto KTP itu berpotensi terjadi karena ada peladen (server) situs Prakerja sedang sibuk akibat banyaknya kunjungan dalam waktu bersamaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: