Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepulauan Cayman Susun Regulasi Penyedia Layanan Aset Virtual

Kepulauan Cayman Susun Regulasi Penyedia Layanan Aset Virtual Koin. | Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Layanan Keuangan Pemerintah Kepulauan Cayman mengumumkan bahwa mereka telah memulai kerangka peraturan untuk penyedia layanan aset virtual atau VASP.

Dalam siaran pers pada 31 Oktober, kementerian tersebut mengklaim bahwa langkah tersebut telah memperkuat kemampuan negara untuk mengatur dan menarik orang dan entitas yang berurusan dengan aset virtual sebagai bisnis, seperti dikutip dari Cointelegraph, Selasa (3/11/2020).

Implementasi tahap pertama, yang sedang berlangsung, berfokus pada kepatuhan dan penegakan aturan Anti-Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Uji Coba Yuan Digital Sudah Proses Transasksi hingga Rp4 Triliun

Kerangka baru ini menggabungkan rekomendasi terbaru yang diadopsi oleh Financial Action Task Force pada 2019.

Rekomendasi ini mencakup aturan perjalanan yang kontroversial, yang mengharuskan VASP mengumpulkan dan membagikan data pribadi tentang pencetus dan penerima transaksi.

VASP yang ada dan pendatang baru di pasar harus mendaftar ke Otoritas Moneter Kepulauan Cayman untuk menunjukkan kepatuhan mereka terhadap standar AML/CFT global.

Rezim AML/CFT Cayman saat ini sedang ditinjau oleh FATF dan Gugus Tugas Aksi Keuangan Karibia menyusul Laporan Evaluasi Bersama baru-baru ini.

Kerangka kerja VASP akan diajukan untuk dipertimbangkan sebelum pemeringkatan ulang CFATF, yang jatuh tempo pada November. Temuan tinjauan FATF diharapkan pada akhir Q1 2021.

Tahap kedua dari implementasi kerangka kerja akan mencakup persyaratan perizinan dan pengawasan kehati-hatian, dan diharapkan mulai berlaku pada Juni 2021.

Bulan lalu, Kepulauan Cayman telah dihapus dari daftar hitam surga pajak UE dan tampaknya melakukan upaya serius untuk meningkatkan citranya di lingkaran keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: