Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemecatan Ketua DPRD Kuningan Batal Demi Hukum

Pemecatan Ketua DPRD Kuningan Batal Demi Hukum DPRD Kuninga | Kredit Foto: Dok. DPRD
Warta Ekonomi, Bandung -

Putusan Badan Kehormatan DPRD Kuningan yang merekomendasikan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Kuningan, batal demi hukum. 

Hal itu karena teradu, dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, tidak hadir saat pembacaan putusan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan Senin (2/11/2020). Baca Juga: Jakarta Dapat Penghargaan, DPRD Fraksi PDIP: Prestasi Tak Sejalan dengan Kenyataan

“Kalau memang faktanya benar, bahwa putusan BK dibacakan tanpa kehadiran teradu, dalam hal ini ketua DPRD, berarti batal demi hukum. Kenapa? Jangankan Alat Keputusan Dewan (AKD) yang namanya BK, kalau kita bandingkan dengan peradilan pada umumnya, tiap putusan harus dihadiri oleh terdakwa. Bahkan, saat membuka persidangan, hakim harus mengatakan sidang terbuka untuk umum, kalau tidak diucapkan bisa batal persidangan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Prof I Gede Pantja Astawa saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2020).

Dia menilai seharusnya BK DPRD Kabupaten Kuningan menunda persidangan sampai teradu hadir dalam persidangan. Apalagi, secara hukum putusan BK tidak memiliki kekuatan apapun dan tidak membawa konsekuensi apapun terhadap ketua dewan. 

“Susahnya sebagai teradu, tidak bisa melakukan perlawanan. Kalau di peradilan umum, seseorang bila dijatuhi hukuman bisa mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, jika tidak puas dengan putusan hakim,” tambahnya.

Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada Nuzul Rachdy, meski masuk kategori sedang, tapi menjurus ke pemberhentian ketua DPRD. Padahal, BK tidak memiliki kewengangan memberhentikan seorang ketua dewan. Pasalnya, baik pimpinan maupun anggota DPRD, diangkat oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. 

“Logika hukumnya, seharusnya gubernur yang memberhentikan, sehingga ini sangat fatal. Mengapa BK menjatuhkan sanksi sedang? Karena mereka terikat Peraturan DPRD, harusnya peraturannya direvisi, sehingga masalahnya menjadi clear,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: