Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemecatan Ketua DPRD Kuningan Batal Demi Hukum

Pemecatan Ketua DPRD Kuningan Batal Demi Hukum Kredit Foto: Dok. DPRD

Kasus ini timbul karena adanya ucapan yang multitafsir dari seorang ketua DPRD. Seharusnya, BK hanya memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan tak perlu ke pemberhentian sebagai ketua dewan. 

Menurutnya, BK mengeluarkan putusan secara bijak dan tanpa tekanan apapun. “Kalau yang memberhentikan gubernur pun harus ada alasan jelas. BK tidak memiliki kewenangan, bisa saja teradu tidak mematuhi. Sekarang tinggal apakah akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD lain, dalam hal ini wakil ketua, untuk diteruskan ke bupati, yang nantinya oleh bupati diteruskan pada gubernur. Sehingga tinggal keputusan gubernur, bisa saja gubernur membatalkan putusan tersebut, karena batal demi hukum itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, BK DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya menetapkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mengucapkan kata 'limbah' untuk mengungkapkan kasus penyebaran Covid-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah.

BK merekomendasikan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Kuningan. 

Nuzul Rachdy dinilai melanggar Pasal 14 angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: