Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

232 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terima Insentif Rp25 Miliar

232 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terima Insentif Rp25 Miliar Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif menerima program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020. Bantuan senilai Rp25,98 miliar tersebut akan digunakan sebagai tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap.

"Dengan adanya program BIP ini diharapkan tenaga kerja kreatif yang bertalenta dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Perluas Pendanaan, Pemerintah Fasilitasi Pelaku Pariwisata Akses Fintech

Fadjar menjelaskan bahwa BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017. Program ini bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP," ucapnya.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP. "Berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha," tegasnya.

Ia pun berharap penerima program BIP ini bisa menjadi motivasi dan contoh yang baik bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang dapat bertahan dan melakukan peningkatan kapasitas usaha di tengah pandemi. Hal ini karena program BIP tahun 2020 diperuntukkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan, program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Sementara, kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta. Dengan komposisi subsektor, yaitu sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.

"Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi di mana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta," ujar Hanifah.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan bahwa setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25,98 miliar kepada 232 pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: