Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Takut Dikriminalisasi, PA 212 Siapkan Tim Advokasi untuk Habib Rizieq

Takut Dikriminalisasi, PA 212 Siapkan Tim Advokasi untuk Habib Rizieq Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim advokasi khusus untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq Shihab. Salah satunya, untuk mengantisipasi jika ada pihak-pihak yang mencoba mengkriminalisasi Habib Rizieq Shihab.

"Kami dari tim advokasi PA 212 sudah mempersiapkan tim advokasi untuk masalah kepulangan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: PA 212 Balas Orang Istana: Jangan Sotoy Mahfud, Habib Rizieq Bisa Kumpulin 7 Juta Umat

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Bareskrim Polri, Rabu (4/11/2020).

Awi menuturkan, penyidik akan memeriksa deretan kasus yang masih menjerat orang nomor satu di FPI itu. Namun, ia tak merinci berapa jumlah kasus yang masih aktif menjerat Rizieq. "Nanti masih dikoordinasikan. Satu-satu kita lihat (kasusnya) bagaimana," ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan kemudian dihentikan atau SP3.

Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, tetapi juga dihentikan. Tak berhenti di sana, deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana.

Pada November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memelesetkan salam Sunda "sampurasun". Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen.

Sementara, Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: