Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muncul Dugaan 'Praktik Bank dalam Bank' Terkait Kasus Maybank

Muncul Dugaan 'Praktik Bank dalam Bank' Terkait Kasus Maybank Gedung Maybank. | Kredit Foto: Unsplash/Christoph Theisinger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait kasus hilangnya uang senilai Rp22,9 miliar milik nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, pihak Maybank menyebutkan di rekening tersangka terdapat aliran dana kepada Herman atau orang tua Winda dari rekening BCA pimpinan cabang Maybank tersebut.

"Bunga tabungan di Maybank dibayar ke rekening Herman melalui rekening pribadi tersangka di BCA. Tidak ada protes dari pemilik rekening (Winda)," ungkap Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud PT Maybank Indonesia, Nehemia Andiko, saat konferensi pers bersama Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Maybank Beri Rincian Aliran Dana Nasabahnya yang Raib

Dilanjutkannya, adapun jumlah bunga yang diterima dari dana tersebut harusnya Rp1,7 miliar. Namun, tersangka membayar bunga ke rekening Herman sebesar Rp576 juta dan tidak ada protes dari pemilik rekening yakni Winda.

Andiko menegaskan, Maybank selalu melakukan risk management sesuai ketentuan yang berlaku termasuk melakukan know your employee (KYE).

"Kita tidak hanya melakukan know your customer, tapi juga KYE, dan itu bukan karena kasus ini meledak. Itu rutin dan reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujat Andiko.

Ditambahkan Hotman selaku kuasa hukum Maybank, kasus ini diduga adalah praktik bank dalam bank, yakni menggunakan uang nasabah dan digunakan di luar. "Uang nasabah diputarkan di luar. Cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat? Itu kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi saat ini juga sedang menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan tersangka dan penerima dana hasil kejahatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: