Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan verifikasi terkait laporan terhadap Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa atas dugaan penerimaan gratifikasi.
"Sejauh ini memang ada laporan itu dari masyarakat dan masih dalam proses verifikasi dan telaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK, kata dia, akan menginformasikan kembali perkembangan hasil proses telaah tersebut apakah laporan itu masuk ke dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau tidak.
"Jadi nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak ataukah nanti masuk ke wilayah pengaduan masyarakat yang nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya, tentu nanti akan disampaikan dari pihak Direktorat Gratifikasi," kata dia.
Sebelumnya, laporan terhadap Suharso yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut diterima KPK pada Kamis (5/11). Adapun yang melaporkan adalah kader PPP Nizar Dahlan.
Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020. Sementara Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari di Jakarta, Senin (9/11) menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.
Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat