Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Terbitkan Persetujuan Lembaga Kliring Pasar Fisik Emas Digital

Bappebti Terbitkan Persetujuan Lembaga Kliring Pasar Fisik Emas Digital Kredit Foto: KBI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI secara resmi telah mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Persetujuan ini diterbitkan pada 11 November 2020 melalui Surat Persetujuan Bappebti Nomor 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi mengatakan bahwa dengan adanya surat persetujuan ini, KBI telah mendapatkan legalitas untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Viral, Video Prajurit TNI Diduga Simpatisan Habib Rizieq Lantangkan Takbir

"Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti 13/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti 04/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka," kata Fajar dalam keterangan pers, Kamis (13/11/2020).

Sejalan dengan mulai berjalannya Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, ke depan terkait legalitas transaksi semua pelaku perdagangan di pasar fisik emas digital harus melakukan kliring di lembaga kliring yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. 

Fajar mengatakan, langkah KBI untuk menjadi Lembaga Kliring di Pasar Fisik Emas Digital ini merupakan upaya yang diharapkan akan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas, khususnya di Pasar Fisik Emas Digital.

KBI yang berperan sebagai Lembaga Kliring Penyeleasian dan Penjaminan Transaksi, akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: