- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bappebti Terbitkan Persetujuan Lembaga Kliring Pasar Fisik Emas Digital
"Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait Pasar Fisik Emas Digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman," katanya.
Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.
Baca Juga: Harga Melambung Tinggi, Bitcoin & Ethereum Makin Layak Dikoleksi
Fajar menuturkan, Dldalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Dalam Skema Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital, terdapat beberapa lembaga terkait, yaitu Bursa Berjangka sebagai tempat transaksi, Lembaga Kliring yang berfungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, Lembaga Depository yang berfungsi menyimpan emas secara fisik yang diperdagangkan, serta para pedagang emas digital.
"Terkait dengan emas digital, kami melihat ke depan sektor ini akan terus berkembang. Hal ini seiring dengan revolusi industri 4.0 yang diikuti dengan perkembangan teknologi digital dan telah menyentuh ke berbagai sektor, tentunya akan berdampak juga pada tumbuhnya kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam melakukan investasi secara digital. Apalagi pandemi memberikan kontraksi ekonomi yang cukup signifikan serta terbatasnya pergerakan manusia, emas digital banyak diyakini menjadi pilihan untuk investasi," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti