Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp13,89 M
Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang ilegal tersebut.
Dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah pengawasan, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan memusnahkannya.
Pada Kamis (12/11/2020), Bea Cukai Ambon memusnahkan rokok ilegal hasil operasi pasar. "Pada kesempatan ini kami memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal hasil pernindakan periode 2019 akhir hingga 2020," ungkap Saut Mulia, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon.
Baca Juga: Bea Cukai Lepas Ekspor Sarang Burung Walet dan Olahan Singkong Senilai Puluhan Miliar
Selain itu, Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 874 pcs pakaian bekas, 145 pasang alas kaki bekas, mainan bekas, buku bekas, 111 pcs barang bekas lainnya, botol dot bayi, popok, tisu basah, dan peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302 kemasan, 359 pcs obat, multivitamin, dan salep.
Saut Mulia menambahkan, "barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima barang karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas di mana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan kita tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini."
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kepala Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku, Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan media di Ambon.
"Yang pasti tujuan kita mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat kita agar terhindar dari efek buruk seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas," ungkap Saut Mulia.
Sementara di Pulau Sumatera, Bea Cukai Pematang Siantar juga memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan Juni 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Pematang Siantar, Gunawan Sani Saputro, mengungkapkan, "pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 530.525 batang rokok ilegal dan 69 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang penindakan mencapai Rp279,62 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,93 juta."
Gunawan menambahkan bahwa hingga Oktober 2020, Bea Cukai Pematang Siantar telah melakukan penindakan 91 kali dan berhasil mengamankan 545.360 batang rokok ilegal. Barang-barang hasil penindakan tersebut diamankan di wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar yang terdiri dari enam kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Phakpak Barat, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp100 M
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur juga melakukan pemusnahan terhadap 17.667.784 batang rokok ilegal, lima botol liquid vape, dan 52 botol minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria menyatakan bahwa selain memusnahkan barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan barang ilegal lainnya. "Kami juga memusnahkan 254 pcs sex toys, pakaian bekas, kosmetik, sparepart bekas, tablet bekas, dan barang lainnya yang masuk ke kategori lartas," ungkap Hilman.
Dalam pemusnahan ini, terdapat perkiraan nilai keseluruhan barang yang telah dimusnahkan sebesar Rp13.889.937.180 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp.6.895.158.160.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: