Bea Cukai Bandar Lampung dan Pemkab Pringsewu Kembangkan Potensi Hasil Panen Tembakau
Bea Cukai Bandar Lampung menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Pasca Panen Tembakau yang diselenggarakan oleh Pemkab Pringsewu pada Rabu (11/11). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu ini dihadiri oleh para petani tembakau, pengepul, pengepul dan yang lainnya.
Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, menyampaikan, "Pringsewu merupakan daerah yang cukup unik, karena sudah mempunyai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). namun, banyak warga Pringsewu yang sejak lama sudah menanam tembakau, dan hingga kini masih tetap mengembangkan komoditas tersebut."
Bea Cukai Bandar Lampung diwakili oleh Jun Sui Siahaan dan Candera Sutanto, Pejabat Fungsional PBC Pertama, menyampaikan secara umum tentang cukai sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp13,89 M
"Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Pringsewu, kita harus bisa mengenali ciri-cirinya, antara lain rokok tanpa pita cukai, berpita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, serta salah peruntukan," ujar Jun Sui Siahaan.
Menutup acara, Candera menambahkan, "dengan adanya kegiatan ini, diharapkan petani tembakau maupun pengepul di Kabupaten Pringsewu dapat mengembangkan potensi tembakaunya, dan membantu negara memberantas rokok ilegal, dengan cara tidak membeli atau menjual maupun memproduksinya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: