Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengelola Monas Tak Mau Memproses Surat Permintaan PA 212

Pengelola Monas Tak Mau Memproses Surat Permintaan PA 212 Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aruna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional menyebut Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah berkirim surat terkait penggunaan kawasan tersebut untuk Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2020.

"Setahu saya mereka (PA 212) pernah bersurat ke kita," ujar Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Irfal Guci di Jakarta, Jumat.

Hanya saja, UPK Monas tak berwenang memberikan izin pemakaian Monas untuk Reuni Akbar 212 mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Akhirnya pihak UPK menyarankan agar PA 212 membuat ulang surat pemakaian Monas yang dikirimkan langsung ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi saat itu kita bilang 'kalau mau bikin acara ini bersuratnya ke gubernur'," ujar dia.

Irfal juga menyebutkan PA 212 sudah bersurat ke Gubernur Anies Baswedan pada awal September 2020 untuk pemakaian Monas dalam perhelatan Reuni Akbar 212. Dari informasi yang didapatkannya, Anies memerintahkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI untuk membahas hal itu.

"Keputusan akhir di pak gubernur, rekomendasi yang kami kasih ke pak gubernur, terserah pak gubernur memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh kita siap, kalau nggak boleh lebih bagus lagi," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: