Kasus positif COVID-19 bertambah lagi per Minggu (15/11/2020), membuat total kasus menyentuh angka 467.113.
Jumlah kasus baru sebanyak 4.106 itu, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 32.861 spesimen, yang diambil dari 25.396 orang. Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan uji PCR terhadap 5.055.481, dari total 3.313.590.
Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat 59.911 kasus aktif atau pasien dalam perawatan. Jumlah ini bertambah 146 orang, dibanding data kemarin, dengan persentase mencapai angka 12,8.
Baca Juga: Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta, Menantunya Buka Suara Begini
Baca Juga: Ketua KPK Minta Bantuan Brimob, Hm... Buat Apa Ya?
Untuk kasus suspek, jumlahnya pada hari ini mencapai angka 63.380. Naik 1.405 kasus, dibanding kemarin.
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.
Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 3.897 orang. Sehingga, totalnya kini menjadi 391.991 dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen.
Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid-19, naik 63 angka menjadi 15.211, dengan tingkat kematian 3,3 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna