Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Youtap Indonesia Luncurkan Fitur Baru Tunjang Pedagang dalam Berbisnis

Youtap Indonesia Luncurkan Fitur Baru Tunjang Pedagang dalam Berbisnis Kredit Foto: Youtap Indonesia?
Warta Ekonomi, Jakarta -

Youtap Indonesia menghadirkan beberapa inovasi terbarunya yang tersedia dalam bentuk portal untuk dagang dan Youtap Print App. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kebutuhan dari para pelaku usaha, berdasar hasil survei internal dengan 36% dari merchant menyatakan kebutuhan untuk dapat menerbitkan struk belanja menggunakan printer? yang dapat digunakan di mana saja dan terjangkau.

Selain itu, Youtap Indonesia meningkatkan fitur dari Aplikasi Dagang Youtap dengan menyediakan Portal Dagang Youtap serta Youtap Print App. Kedua solusi terbaru ini diharapkan bisa makin memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui informasi lebih mendalam serta memberikan kemudahan dalam menjalankan usaha yang pada akhirnya dapat meningkatkan skala bisnis.

Baca Juga: Pandemi Bawa Berkah, Youtap Panen Mitra dan Transaksi

CEO Youtap Indonesia, Herman Suharto, mengatakan bahwa mereka terus berinovasi dan menyempurnakan layanan untuk membantu pelaku usaha bangkit dan dapat meningkatkan usahanya di masa yang sulit ini.

"Setelah menghadirkan aplikasi pertama di Indonesia yang khusus untuk berdagang usaha mantap beberapa bulan lalu, kami kembali menghadirkan dua solusi utama yang mampu memberikan kecanggihan pengelolaan usaha bagi para pelaku usaha agar dapat memudahkan mereka dalam menjalankan bisnisnya sekaligus meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam berbelanja," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Portal Dagang Youtap memiliki beberapa perbedaan dengan layanan yang ada di aplikasi dagang Youtap. Jika aplikasi dagang berfokus pada penerimaan transaksi pembayaran, pengelolaan barang serta laporan penjualan, Portal Dagang Youtap berfokus pada upaya pengelolaan bisnis yang lebih lengkap. Bertujuan untuk lebih meningkatkan user experience dari penggunanya, Portal Dagang Youtap disajikan dengan tampilan yang lebih fresh, terperinci, dan mudah digunakan. Hal ini terlihat dengan adanya grafik analisa penjualan, riwayat transaksi yang detail, serta analisa penjualan yang lebih profesional.

Untuk membantu para pedagang mendapatkan pengalaman yang lebih maksimal dalam memantau penjualannya, terdapat beberapa menu yang bisa dimanfaatkan antara lain menu Ringkasan Penjualan, Kejar Target, Grafik Penjualan, Transaction Page, hingga E-Voucher yang berfungsi sebagai manajemen untuk pengaturan voucher dalam pemberian promo.

Semua fitur terbaru tersebut makin melengkapi kemudahan transaksi on? the go bagi pedagang yang sudah memanfaatkan fitur transaksi Tanpa Tatap Muka (TTM) dari Youtap, di mana para pedagang dapat melakukan proses transaksi nirsentuh yang cepat dan tidak lagi terbatasi oleh keharusan tatap muka langsung: cukup dengan mengirimkan kode QR miliknya kepada pembeli untuk melakukan pembayaran. Paduan kedua fitur yang saling melengkapi ini membuat para pedagang dapat dengan mudah menjalankan dan memantau bisnisnya di mana pun dan kapan pun.

Pedagang bisa dengan mudah mengakses Portal Dagang Youtap ini melalui gawai, tablet, maupun pc. Untuk dapat mengakses Portal Dagang Youtap, pengguna terlebih dahulu perlu memiliki akun Aplikasi Dagang Youtap yang bisa dilakukan dengan cara sign up di aplikasi dan untuk para merchant besar, Portal Dagang Youtap bisa didapatkan dengan menghubungi tim Sales & Partnership Youtap Indonesia. Setelahnya, para pelaku bisnis dapat langsung login dengan menggunakan Merchant ID.

Di sisi aplikasi, terdapat pula beberapa fitur baru yang makin menambah pengalaman pengelola bisnis yang makin canggih, yakni halaman pemrosesan pembayaran yang bisa sekaligus menampilkan opsi promosi. Selain itu, beberapa fitur lainnya adalah Filter on Transaction List, dan List of Product on Receipt. Fitur baru ini juga bisa dinikmati di Portal Dagang Youtap.

"Setelah menghadirkan Aplikasi Dagang Youtap, kami ingin makin memberi kemudahan pedagang agar bisa memantau bisnisnya melalui multi platform di mana pun mereka berada. Dengan begitu, pedagang akan bisa makin efisien dan menghindari kesalahan-kesalahan pascatransaksi karena semuanya terangkum rapi dalam satu sistem. Ke depan, kami akan terus melakukan pembaruan. Nantinya, merchant juga bisa makin terbantu dengan kehadiran fitur Outlet Performance agar pedagang yang memiliki toko cabang bisa makin mudah memantau kinerja tiap cabang."

Print Struk Belanja Melalui Youtap Print App

Untuk menjawab kebutuhan dari 36% para pelaku usaha yang menginginkan untuk dapat mencetak struk belanja di mana saja, Youtap juga meluncurkan layanan Youtap Print App. Kehadiran layanan ini dapat makin memudahkan pedagang untuk mencetak catatan penjualan yang akurat sekaligus memberi kenyamanan pelanggan untuk mendapat bukti transaksi yang sah. Adanya fitur Bluetooth Printer ini juga memberikan kemudahan bagi para pedagang yang sering melakukan usahanya di berbagai tempat seperti bazar ataupun pasar tanpa harus terhubung dengan kabel.

Beberapa data penting bisa terangkum di dalam struk belanja tersebut, antara lain daftar produk yang dibeli, harga, total harga, tanggal dan waktu pembelian, store ID, pos ID, payment trial ID, hingga transaction type. Data inilah yang nantinya bisa membantu pedagang mendapat pencatatan performa penjualan bisnis dan juga memastikan akurasi stok dengan jumlah penjualan produk yang ada.

Untuk menggunakan layanan ini, pedagang cukup menghubungkan perangkat Printer Bluetooh merek apapun dengan gawai yang sudah terinstall Aplikasi Dagang Youtap serta Youtap Printer App. Jika sudah, pengguna bisa langsung mencetak struk yang diinginkan setelah membuat transaksi sampai ke halaman payment? notification. ?Hanya dengan langkah mudah ini, struk belanja hasil penjualan sudah dapat dicetak dan diberikan kepada para pelanggan yang membutuhkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: