Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Dewan Komisaris?

Apa Itu Dewan Komisaris? people standing inside office. | Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau arahan kepada direksi Perseroan terbatas (PT). Dewan komisasris ditunjuk sebagai sekelompok orang yang mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan.

Di Indonesia Dewan Komisaris ditunjuk oleh RUPS dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris, sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Itu Dewan Direksi?

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dewan Komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada Direksi dengan tujuan kepentingan perusahaan.
  2. Dalam memberikan nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggungjawab demi kepentingan perusahaan.
  3. Dewan Komisaris turut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perusahaan apabila Dewan Komisaris terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Dewan Komisaris ditugaskan sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi perusahaan. Itu berarti, Dewan Komisaris tidak bertugas menjalankan operasional perusahaan.

Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan sesuai persetujuan dari anggota Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris.

Pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan yang ditetapkan oleh RUPS. Bagi anggota Dewan Komisaris yang telah habis masa jabatanya maka dapat diangkat kembali atau diberhentikan melalui RUPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: