Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Dewan Komisaris?

Apa Itu Dewan Komisaris? people standing inside office. | Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel

Adapun kewajiban dari Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
  2. Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan
  4. Mengawasi direktur

Dewan komisaris bebas mendapatkan akses pada seluruh informasi mengenai kepengurusan Perseroan demi kepentingan tugasnya. Komisaris juga dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan pembukuan dan dokumen.

Berdasarkan peraturan OJK dan anggaran dasar Perseroan, rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap 2 (dua) bulan. Pemanggilan rapat dilakukan oleh Komisaris Utama dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.

Adapun kuorum untuk rapat Dewan Komisaris adalah lebih dari satu per dua anggota Komisaris yang hadir atau diwakili dalam rapat tersebut. Rapat tersebut juga dipimpin oleh Komisaris Utama, tetapi apabila Komisaris Utama berhalangan hadir maka dapat digantikan oleh Anggota Komisaris yang telah ditunjuk sebelumnya.

Lebih lanjut dalam hukum di Indonesia, selain Dewan Komisaris, dikenal pula Dewan Pengawas Syariah yang merupakan pengawas yang harus dibentuk dalam sebuah Perseroan yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah yang ditunjuk oleh RUPS dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: