Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Cair

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Cair Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Medan -

Bea Cukai Kualanamu, bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polisi Daerah (POLDA) Sumatera Utara menggagalkan pengiriman barang berupa narkotika golongan I jenis tetrahydrocannabinol (THC) cair sebanyak tiga puluh mili (yang dikemas dalam tiga botol) melalui barang kiriman pos.

Tak hanya barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu orang yang diduga pelaku di Kota Medan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu, Jumat (13/11/2020) lalu. Baca Juga: Ya Allah... Anies Jadi Imam Salat di Polda Metro Jaya: Tak Kuasa Air Mata....

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menceritakan kronologi penindakan. “Petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal negara Cina dengan penerima seorang warga Kota Medan. Setelah memeriksa secara mendalam, petugas mendapati tiga botol berisikan cairan yang pada kemasannya tertera label bertuliskan hemp oil,” katanya. Baca Juga: Ngobras Bareng Deputi BNN Arman Depari, Bamsoet Ajak Perangi Narkoba

Menurut Elfi, petugas pun mencurigai isi botol tersebut merupakan THC. “Untuk membuktikannya, petugas Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut mengandung senyawa kimia THC yang merupakan komponen psikoaktif utama dalam ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, menindaklanjuti hasil penelitian laboratoruim, pada tanggal 9 November 2020 petugas gabungan melakukan penindakan kepada penerima barang berinisial JE (39 tahun) di Medan.

“Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan BNN,” tegas Elfi yang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) serta dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: