Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta-fakta BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Penuhi Syarat Langsung Masuk Rekening

Fakta-fakta BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Penuhi Syarat Langsung Masuk Rekening Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS alias honorer. Bantuan dari pemerintah ini diharapkan menjadi angin segar bagi para guru honorer.

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan keprihatinan dari pemerintah pusat untuk jasa-jasa guru honorer, terlebih di masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Berikut adalah fakta mengenai pencairan BLT guru honorer yang dirangkum, Minggu (21/11/2020).

1. Aturan BLT

Baca Juga: Fakta-fakta Vaksin Covid-19 Gratis dan Berbayar, Seperti Ini Titah Jokowi

Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan BLT subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

2. Kado Hari Guru Nasional

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Juknis pencairan sudah ditandatangani kemarin. Saat ini SK Calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum sedang disiapkan.

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ucapnya.

3. Daftar Penerima BLT

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000.

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," jelasnya

4. Begini Syaratnya Guru dan Tenaga Kesehatan Dapat Subsidi Gaji

Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Geger Habib Rizieq Kena Covid-19, FPI Buka Suara: Hoaks!

5. Alur Pencairan Subsidi Gaji

Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020

Bagi PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut, bisa mengakses secara online ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara itu, untuk PTK perguruan tinggi, bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id

Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;

- KTP

- NPWP (jika ada)

- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan diatas

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian ditempeli materai dan ditandatangani.

Ketika semua dokumen sudah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.

Untuk proses pencairan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: