Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kanwil DJP Sumut I Seret Penerbit Faktur Pajak TBTS ke Pengadilan

Kanwil DJP Sumut I  Seret Penerbit Faktur Pajak TBTS ke Pengadilan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Medan -

Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, pelaku dugaan tindak pidana perpajakan dari Kota Medan, Sumatera Utara telah selesai disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I.

Baca Juga: DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Max Darmawan mengatakan tersangka ASM diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. 

"Atas perbuatan tersangka ASM memenuhi unsur-unsur Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP dan berkas perkara tersangka ASM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya, Senin (23/11/2020).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan.

“Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.Tersangka ASM disidik oleh PPNS Kanwil DJP Sumatera Utara I sejak tanggal 21 November 2019," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: