Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.
“Ada beberapa hal, yang apabila itu dilakukan dengan sengaja, dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, seperti kasus di atas, dan juga misalnya menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, dan sebagainya,” ujarnya.
Dikatakannya langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Wahyu Widodo menambahkan, tersangka ASM merupakan penanggung jawab CV CI yang diduga kuat menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sejak Juli 2013 hingga Desember 2015.
"Atas perbuatan tersangka tersebut, diduga merugikan pendapatan negara sebesar Rp 3,3 Miliar. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah
pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: