Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar membuat bea keluar CPO per November 2020 naik hingga US$13,5 (atau sekitar Rp190.350).
Dengan kata lain, bea keluar CPO saat ini menjadi US$782,03 per MT (atau sekitar Rp11.026.623 per MT). Data Gapki mencatat, volume ekspor CPO pada periode Januari-Agustus 2020 merosot 11 persen menjadi 21,3 juta ton secara y-o-y. Penurunan tersebut didorong lesunya permintaan produk olahan CPO mencapai 16,1 persen menjadi 12,8 juta ton.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti