Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar membuat bea keluar CPO per November 2020 naik hingga US$13,5 (atau sekitar Rp190.350).
Dengan kata lain, bea keluar CPO saat ini menjadi US$782,03 per MT (atau sekitar Rp11.026.623 per MT). Data Gapki mencatat, volume ekspor CPO pada periode Januari-Agustus 2020 merosot 11 persen menjadi 21,3 juta ton secara y-o-y. Penurunan tersebut didorong lesunya permintaan produk olahan CPO mencapai 16,1 persen menjadi 12,8 juta ton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti