Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Perkara Kasus Syahganda dan Jumhur Sudah Lengkap

Berkas Perkara Kasus Syahganda dan Jumhur Sudah Lengkap Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan berkas perkara dua dari 10 orang tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks yang menyebabkan demo penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh, sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Iya, dua orang sudah P21," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dua orang tersangka itu adalah Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (MJH).

Selanjutnya rencananya kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II pada awal Desember 2020 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

Untuk tersangka Kingkin Anida (KA) beserta barang bukti telah lebih dulu diserahkan tahap II ke Kejaksaan Agung pada 24 November 2020 .

Sementara berkas perkara enam tersangka lainnya yaitu Khairi Amri (KA), Juliana (J), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasari Putri (WRP), Anton Permana (AP) dan DW dinyatakan P19 dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. "Sisanya P19," ucap Awi.

Sementara tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Selain itu tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang ditangani Polda Kalbar yaitu tersangka YAB alias Yazid yang masih di bawah umur, kasus-nya dilakukan diversi. Sementara tersangka EB sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap).

"Tersangka EB, rencananya tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) pada awal Desember 2020," tutur Awi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: