Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gardu Listrik Serobot Lahannya, Ahli Waris Surati Erick Thohir, Hingga Istana Negara

Gardu Listrik Serobot Lahannya, Ahli Waris Surati Erick Thohir, Hingga Istana Negara Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Waris pemilik lahan yang digunakan sebagai gardu listrik hubung A4 oleh PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara di Dusun Dati Sopiamaluang, Kota Ambon. Terpaksa mengirimkan surat Menteri BUMN Erick Thohir dan pihak Istana Negara, yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Baca Juga: Gandeng Pemkab Asmat, PLN Operasikan Listrik di 5 Distrik Asmat Papua

Kuasa Hukum ahli waris, Elizabeth R D Tutupary, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran permohonan pemindahan gardu listrik yang menyerobot lahan warga, tak kunjung digubris oleh pihak PLN. 

Diketahui sebelumnya, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum merupakan pemilik lahan di dusun Dati Sopiamaluang yang sebagian wilayah masuk di Kelurahan Batu Meja dan sebagian di Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tempat dimana Gardu Hubung A4 milik PLN Maluku dan Maluku Utara berdiri.Baca Juga: Akselerasi Kendaraan Bermotor Listrik, PLN Teken MoU dengan Sejumlah Pihak 

Pengadilan Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN. 

"Gardu penghubung A4 berada dalam Dusun Dati Sopiamaluang Ambon milik ahli waris yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 6 April 2011 sesuai dengan  berita acara eksekusi No 21/1950. Ahli waris tidak mengetahui secara pasti kapan gardu tersebut dibangun di dalam lokasi milik mereka. Namun, status tanah dipastikan sah milik ahli ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No 21/1950 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Elizabeth, dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, para ahli waris telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat dimaksud juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tidak juga memindahkannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: