- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Gardu Listrik Serobot Lahannya, Ahli Waris Surati Erick Thohir, Hingga Istana Negara
Kemudian, sambung Elizabeth, Ahli Waris memutuskan untuk berkirim surat kepada Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara melalui surat nomor 13/LO.ET/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020, untuk meminta bantuan pemindahan gardu hubung A4 tersebut.
Surat itu bahkan telah ditanggapi oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Indradi Setiawan yang pada intinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada unit Maluku dan Maluku Utara untuk menyelesaikan.
"Berdasarkan surat dari PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara tertanggal 28 Maret 2019, pihak PLN meminta waktu untuk proses pemindahan gardu tersebut, akan tetapi belum ada kejelasan kapan dipindahkan. Maka dari hasil pertemuan tertanggal 17 Februari 2020, dikeluarkan surat tertanggal 19 Februari 2020 bahwa untuk pemindahan gardu perlu izin dari PLN kantor pusat," paparnya.
"Untuk itu ahli waris pun menyurat ke PLN pusat dan dijawab dengan surat tertanggal 13 agustus 2020 yang pada intinya menyarankan ahli waris untuk berkomunikasi dengan unit setempat. Dan sampai saat ini belum ada tindakan untuk pemindahan gardu hubung tersebut," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil