- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Gardu Listrik Serobot Lahannya, Ahli Waris Surati Erick Thohir, Hingga Istana Negara
Berkaca pada rumit dan berbelitnya kasus tersebut, lanjut Elizabeth, ahli waris kemudian memutuskan untuk mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, untuk membantu proses mediasi agar pemindahan gardu tersebut bisa segera dilakukan.
"Ahli waris dalam rangka mendapatkan keadilan hukum menempuh jalur melalui KSP karena menilai tidak ada itukad baik dari PLN untuk menyelesaikan masalah dimaksud, dimana bukti hukum telah jelas dimiliki oleh ahli waris," tegasnya.
"Deadline waktu sampai tanggal 30 November 2020, kalau pun belum dilaksanakan oleh pihak PLN, maka ahli waris akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil