Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 78-Purwakarta

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 78-Purwakarta Kredit Foto: Jasa Raharja

"Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah diketahui ahli warisnya akan kami tindak lanjut dan serahkan santunannya kurang dari 1x24 jam," ujar Amos.

Di samping itu, saat ini petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memantau perkembangan kondisi korban luka yang dirawat.

Baca Juga: Bamsoet: Wujud Masyarakat Madani Harus Diperjuangkan Seluruh Elemen Bangsa

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil, dan perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: