Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji coba penerapan skema risk-based capital (RBC) terbaru atau New RBC melalui pilot project terhadap 10 perusahaan asuransi yang terbagi dalam dua tier yakni tier 1 dan tier 2.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyusunan ketentuan baru ini merupakan respons atas kebutuhan penyesuaian standar internasional sekaligus penguatan kerangka permodalan industri.
“OJK saat ini tengah melakukan penyusunan POJK terkait perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi sebagai bagian dari penyesuaian kerangka ketentuan solvensi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDKB April 2026, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pengembangan New RBC dilatarbelakangi oleh adopsi standar global seperti IFRS 17 atau PSAK 117, serta Insurance Capital Standard (ICS) dan Insurance Core Principle (ICP) dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
“Oleh karena itu, penyempurnaan metode New RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama,” kata Ogi.
Baca Juga: Ikuti Standar Global, OJK Targetkan Aturan Baru RBC Rampung Tahun Ini
Baca Juga: Premi Industri Asuransi Hanya Tumbuh 0,74%, Klaim Malah Melesat 5,56%
Pada tahap uji coba ini, sebanyak 10 perusahaan asuransi berpartisipasi secara sukarela, terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum.
“OJK telah melakukan uji coba atau pilot project terhadap 10 perusahaan asuransi, terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum, melalui pengisian template New RBC versi sederhana untuk posisi Juni 2025 dan secara voluntary untuk posisi Desember 2025,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: