Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain angkat bicara mengenai penangkapan Maaher At-Thuwailibi oleh Tim Bareskrim Polri di rumahnya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020.
Pemilik nama Soni Ernata itu ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya. Maheer dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Tengku Zulkarnain mengatakan penghina Habib Luthfi ditangkap, sementara penghina Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak ditangkap.
Baca Juga: Ya Salam, Ternyata Ustaz Maaher juga Pernah Hina Mantan Presiden
Dia mempertanyakan apa bedanya penghinaan terhadap keduanya. "Yang menyinggung yang mulia Habib Luthfi ditangkap. Nah, yang menghina dan menfitnah HRS kenapa belum ada satu pun yang ditangkap. Bedanya di mana...? Tanya kenapa, tuh... Ayo...," kata Tengku melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Jumat (4/12/2020).
Dalam cuitan lainnya, Zulkarnain juga menilai penangkapan Maheer menunjukkan "warna" penegakan hukum di Indonesia."Kasus ditangkapnya ustadz Maheer at-Thuwailibi menunjukkan warna dan bentuk penegakan hukum di Indonesia saat ini. Betul apa tidak...? Ayo...," katanya.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI Jakarta melaporkan aktris Nikita Mirzani karena telah menghina ulama dan juga melaprkan konten media sosialnya yang mengarah ke pornografi serta porni aksi.
Baca Juga: Ustaz Maaher At-Thuwalibi Ditangkap Gegara sebut 'Cantik Pakai Jilbab kaya Kiyainya Banser'
Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta Saefudin menuturkan, pihaknya melaporkan nikita dengan dugaan pencemaran nama naik karena telah menghina Rizieq Shihab dengan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP dan Fitnah dipasal 311 KUHP, UU IYE No.19/2016 perugahan atas UU No.11/2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang pornografi.
“Kami buat laporan ini sebagai masyarakat yang cinta ulama,” katanya di Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, penghinaan Nikita terhadap Rizieq Shihab diucapkan di media sosialnya sehingga hal tersebut harus segera ditanggapi dengan laporan pencemaran nama baik seprti yang diucapkan Nikita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri