Lindungi Kekayaan Alam Indonesia, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam menggagalkan upaya ekspor ilegal 42.500 benih lobster. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (6/12) di Dermaga Batu Ampar, Batam.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. "Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Monitoring Kepatuhan Pengusaha di Bidang Cukai
Dari hasil penelitian berdasarkan manajemen risiko, petugas menduga bahwa benih lobster tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang KM Kelud yang berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020. Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di Pelabuhan Batu Ampar.
"KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu (6/12) sekitar pukul 08.30 WIB," tambah Syarif.
Menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas kemudian melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS serta 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Upaya pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia. Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Syarif Hidayat juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan penyelundupan ini bukan hanya merupakan tugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan.
"Tidak hanya menegakkan fungsi perlindungan kepada masyarakat, lewat penindakan ini Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional sehingga dalam hal ini, pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak," pungkas Syarif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: