Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serangan Siber Naik 3X Lipat selama Masa Pandemi

Serangan Siber Naik 3X Lipat selama Masa Pandemi Kredit Foto: BSSN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serangan kejahatan siber atau dunia maya tak pernah berhenti dilakukan dan terus berkembang meski tengah di kondisi pandemi Covid-19. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, selama periode bulan Januari-November 2020, telah terjadi serangan siber sebanyak lebih dari 423 juta serangan.

Jumlah ini naik tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019. Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, mengungkapkan bahwa serangan yang menjadi tren dalam masa pandemi ini adalah pencurian data melalui malware.

Baca Juga: Tender Pengadaan Sistem Video Conference, BSSN Diduga Bisa Rugikan Negara

"Hal ini menjadi perhatian karena serangan yang terjadi di dunia maya dapat menyebabkan kerusakan dan terganggunya stabilitas di dunia nyata," kata Hinsa dalam Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) di Nusa Dua Bali, Senin (7/12/2020).

Ia menegaskan bahwa pandemi Covid-19 saat ini turut mengakselerasi transformasi digital di seluruh dunia. Indikasinya adalah terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat.

Peningkatan traffic internet dan maraknya penggunaan aplikasi daring, lanjutnya, turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL Injection, Hijacking, dan Distributed Denial of Service (DDOS).

"Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menyebabkan keamanan siber menjadi isu strategis di berbagai negara," tambahnya. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data yang harus dihadapi Indonesia.

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Kini, data lebih berharga dari minyak. Karenanya, dalam bidang pertahanan keamanan, Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber," tegasnya.

Hinsa mengatakan bahwa SKSN merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional.

Di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber dengan penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

"Ke depannya, SKSN dapat digunakan sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing. Selain itu, strategi ini diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: