Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 menyebutkan, "barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000."
Baca Juga: Astaga Naga! FPI Sudah Tahu Duluan Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan dan melawan petugas. Polda Metro Jaya juga telah melayangkan pemanggilan kepada Habib Rizieq, namun selalu mangkir dengan berbagai alasan.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ketua panitia bernisial HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: