Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta kepada Polri sebagai aparatur negara yang promoter, agar mengakui dan menyadari bahwa terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus kematian Laskar Front Pembela Islam (FPI), pengawal Habib Rizieq di KM 50 Tol Cikampek.
"Sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM. Kami berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut," tegas Neta S Pane dalam keterangannya yang diterima, Senin (14/12/2020).
Kata Neta, pihaknya juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI yang mengawal Habib Rizieq.
Baca Juga: Polisi Cuma Tegas ke Pentolan FPI Rizieq Shihab, Pengamat: Kental Nuansa Politik
"Jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian," tuturnya.
Pertama, kata dia, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol.
"Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?" tanyanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti