Siap Lawan Polisi di Praperadilan, Eh Sekarang Minta Kasus Habib Rizieq Di-SP3
Diketahui, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020), selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Terkait penetapan tersangka tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan bahwa kliennya secara resmi telah mengajukan praperadilan. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sekitar beberapa waktu lalu, rekan-rekan kami yang menjadi pengacara Habib Rizieq telah mendaftarkan gugatan itu di PN Jakarta Selatan. Jadi, kami tinggal tunggu waktu sidang digelar," kata Sugito Atmo Prawiro.
Baca Juga: Buka Kartu Kondisi di Bui, Rizieq Shihab Tak Lupakan Pesan Ini: Tetap...
Menyinggung kapan waktu sidang praperadilan tersebut digelar, Sugito mengatakan bahwa pihaknya berharap secepatnya.
"Itu tergantung majelis hakim dan kesiapan PN Jakarta Selatan. Dari sisi kami telah siap mengikuti sidang," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil