Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sederet Bentuk Diskredit Uni Eropa terhadap Minyak Kelapa Sawit

Sederet Bentuk Diskredit Uni Eropa terhadap Minyak Kelapa Sawit Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak beberapa tahun terakhir, industri perkebunan kelapa sawit Indonesia telah mendapatkan perlakuan diskriminasi dari sejumlah lembaga hingga negara antisawit, terutama Uni Eropa.

Melansir laporan PASPI Monitor, berikut bentuk kebijakan dan lingkup bisnis yang dilakukan Komisi Uni Eropa terkait diskriminasi kelapa sawit nasional. Pertama, industri perkebunan kelapa sawit dikaitkan dengan isu deforestasi dan kerusakan lingkungan yang dimuat dalam Delegated Regulation (DR) dan Renewable Energy Directive II (RED II).

Dalam kebijakan RED II ILUC dan DR tersebut, Komisi Uni Eropa menggolongkan minyak sawit sebagai high risk Indirect Land Use Change (ILUC) karena produksi minyak sawit yang digunakan sebagai bahan baku biodiesel dianggap menyebabkan terjadinya konversi hutan atau lahan dengan stok karbon tinggi untuk lahan produksi pangan/pakan. Implikasinya, penggunaan minyak sawit sebagai feedstock biodiesel Uni Eropa akan dikurangi secara drastis dan harus di-phase-out pada 2030 mendatang. 

Baca Juga: Ekspor Minyak Sawit Nasional Oktober Sentuh Rp29,24 Triliun

Kedua, adanya kebijakan French Fuel Tax yang diberlakukan oleh Pemerintah Prancis yang berkaitan dengan pengecualian biodiesel sawit dari skema penurunan tarif pajak pada produksi renewable and sustainable biofuel, meskipun minyak sawit yang digunakan sebagai feedstock biodiesel tersebut berasal dari minyak sawit yang sustainable.

Ketiga, Uni Eropa juga telah mengeluarkan kebijakan European Green Deal (EGD) dalam rangka mewujudkan kawasan Uni Eropa sebagai climate netral pada 2050.

Kebijakan EGD ini juga didukung oleh instrumen kebijakan lainnya seperti: (1) Proposal European Climate Law; (2) Kebijakan Decarbonising the Energy System; dan (3) Kebijakan Pajak Karbon. Kebijakan-kebijakan tersebut akan semakin mendorong penggunaan sumber energi ramah lingkungan (seperti energi listrik) serta menghilangkan sumber energi yang dianggap tidak ramah lingkungan dan jejak karbon tinggi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: