Politisi PDIP Bilang Tak Perlu Aksi Bela Habib Rizieq 1812, HRS Ini Kan Panutan Harusnya...
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk membatalkan niat menggelar demo 1812 di Istana, Jumat (18/12/2020). Alasannya karena sedang pandemi virus Corona atau Covid-19 sehingga untuk mencegah penularan diminta tidak ada kerumuman.
Diketahui, demo itu digelar untuk menuntut dibebaskannya Habib Rizieq dari penjara setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Minggu dini hari 12 Desember 2020 kemarin.
"Habib Rizieq ini kan panutan harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Arteria, Kamis 17 Desember 2020.
Baca Juga: Politisi PDIP: Mahfud MD Tak Salah, Kepala Daerah Itu Mestinya Cerdas
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berjanji untuk mengawal proses hukum terhadap Habib Rizieq sesuai ketentuan yang berlaku dan mengawasi kinerja polisi dalam tindakan tersebut.
"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini kan harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," ucap dia.
Arteria mengetahui jika kondisi Habib Rizieq Shihab selama di tahanan baik-baik saja. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.
"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.
Arteria berujar, boleh saja massa melakukan aksi untuk menyuarakan pesan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Namun unjuk rasa tersebut tidak dengan mengintervensi kasus hukum yang tengah dijalankan Rizieq Shihab.
"Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq ya tidak bisa," tuturnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo