Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.
Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo, mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kasus ini sedang berproses dan BAZNAS mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” kata Bambang dalam keterangam tertulisnya, Kamis (17/12/2020). Baca Juga: Berikut Deretan OPZ yang Meraih BAZNAS Award 2020
Selain memberikan dukungan kepada penegak hukum, BAZNAS juga mendukung Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan Lembaga Amil Zakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2011 Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan BAZNAS dan LAZ. BAZNAS juga mendukung kemenag mengambil tindakan bagi oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.
Selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual.
BAZNAS juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berisi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. BAZNAS memberikan teguran kepada BAZNAS daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini. Selain itu, BAZNAS melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas), kunjungan kerja ke LAZ dan pemberian penghargaan bagi LAZ yang berprestasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil