Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Kotak Amal, BAZNAS Dukung Penegakan Hukum oleh Polri

Kasus Kotak Amal, BAZNAS Dukung Penegakan Hukum oleh Polri Kredit Foto: Dok. BAZNAS

Mengenai kotak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, BAZNAS berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian. Menurutnya, selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. 

“BAZNAS mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.

Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, BAZNAS dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu. BAZNAS mengajak masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal. 

“BAZNAS juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” tutup Bambang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: