Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabareskrim Tak Tarik Kasus Abuya Uci ke Mabes Polri?

Kabareskrim Tak Tarik Kasus Abuya Uci ke Mabes Polri? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan Habib Rizieq Shihab ditarik oleh penyidik Bareskrim Polri. Karena, menurut dia, kasus tersebut melingkupi wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Penanganan tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang dilakukan oleh MRS, dalam gelar perkara kita putuskan ditarik ke Bareskrim," kata Listyo di Gedung Bareskrim pada Senin, 21 Desember 2020.

Menurut dia, ditariknya kasus tersebut untuk mempermudah dan mengefektifkan penyidikan. Kasus tersebut antara lain pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Barat dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat.

"Karena kasus tersebut berada dua wilayah hukum, Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Beberapa orang yang saat ini kita sidik pelakunya hampir sama di dua TKP tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Listyo mengatakan, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam proses penyelidikan dan sedang berproses serta diasistensi oleh Bareskrim Polri. 

Diketahui kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan, dugaan tindak pidana wabah penyakit, dan dugaan tindak pidana melawan petugas, telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada sepekan lalu.

Kasus kerumunan ini terjadi saat haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang berada di pondok pesantren asuhan Abuya Uci di Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Pada saat acara itu, ribuan orang hadir. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang ada, terdapat 100 orang yang diberikan sanksi denda setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Dalam pemberian denda ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 54, di mana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu.

"Oleh karena itu, terkait tiga kasus tersebut mulai hari ini kita tangani, Bareskrim Polri dan segera kita akan tuntaskan," tutur jenderal bintang tiga itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: