Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum FPI Terheran-heran: Lucu

Munarman Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum FPI Terheran-heran: Lucu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku heran atas dilaporkannya Sekretaris Umum FPI Munarman ke pihak kepolisian, dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks).

Menurut Aziz, sejatinya yang dikatakan Munarman adalah membela diri, bukan membuat sebuah kebohongan. Makanya dia heran pembelaan yang dilakukan malah berujung ke ranah pihak berwajib.

"Lucu juga ya, kalau dituduh bahwa membela diri adalah kebohongan dan harus dibuktikan oleh hukum," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Benarkah Jerman Bantu Bebaskan Pentolan FPI Rizieq Shihab?

Aziz lalu menyinggung sikap kepolisian yang tidak mempermasalahkan pembelaan yang dilakukan oleh Munarman ini. Tapi malah segelintir orang malah membawanya ke ranah hukum.

"Kepolisian yang klaim sebaliknya kok, tidak ada masalah (dengan pembelaan Munarman)," ucapnya.

Selain itu, Aziz menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan politik, guna membungkam mereka yang menyuarakan keadilan dan kebenaran.

"Ini tidak lain dugaan kami adalah hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam para penyeru kebenaran dan keadilan," tukasnya.

Diketahui, perwakilan Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin 21 Desember 2020, untuk melaporkan Munarman.

Munarman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Zaenal Arifin mengatakan ada dua hal yang dilaporkan terkait Munarman ke pihak kepolian.

"Pertama itu terkait kebohongan. Kedua, ujaran kebencian yang mana sudah jadi karakter beliau ya," kata Zaenal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: