Front Pembela Islam (FPI) masih jadi perhatian publik lantaran berpolemik dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Persoalannya karena lahan untuk membangun Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal ini sebagai somasi yang dilayangkan PTPN VIII.
Baca Juga: FPI: Pengurus Ponpes Habib Rizieq Siap Lepas Lahan Jika Dibutuhkan Negara Tapi...
“Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara,” kata Aziz dalam keterangannya.
Namun, FPI menuntut ganti rugi atas lahan yang disomasi tersebut jika dilepas. Alasannya, ia mengatakan pihaknya telah membangun lahan tersebut.
Selain itu, menurut dia, pihaknya membeli lahan tersebut kepada para petani dengan surat surat yang lengkap.
“Silakan ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah, dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Ia menjelaskan uang ganti rugi tersebut, nanti akan digunakan untuk kembali membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lainnya.
“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujarnya.
Sebelumnya, lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dipersoalkan. Hal ini bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII. Surat ini ditandatangani Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.
Dalam surat somasi, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Permasalahan itu tertulis sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Pun, PTPN VIII menjelaskan lahan tersebut adalah asetnya merujuk Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan Ponpes Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto